MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 50 dokumen barang bukti dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu bukti yang menyita perhatian adalah foto mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, saat meninjau lokasi proyek.
Foto tersebut ditampilkan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (24/9/2025). Sidang ini menjerat Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, sebagai terdakwa.
JPU mencecar para saksi terkait dua proyek jalan senilai total lebih dari Rp157 miliar, yakni proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot (Rp 61,8 miliar).
Saat foto salam komando Topan Ginting dan Yasir Ahmadi ditunjukkan, JPU menanyakannya kepada salah satu saksi yang dihadirkan, Andi Junaidi Lubis, seorang sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua.
"Ini foto, apakah Anda mengetahuinya?" tanya JPU.
Andi Junaidi Lubis membenarkan bahwa foto tersebut adalah Topan Ginting dan mantan Kapolres Tapsel yang diambil saat keduanya ikut survei pembangunan jalan.
"Kenal, itu Pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," jawab Andi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
