get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan 

Topan Ginting Dijatuhi 5,5 Tahun Penjara, Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB
header img
Eks Kadishub PUPR Sumut Topan Ginting saat menunggu proses persidangan agenda putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2025. Foto: Itsinwo

MEDAN, iNewsMedan.id– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan jika tak mampu membayar.

“Menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 80 hari kepada terdakwa Topan Ginting,” ujar Ketua Majelis Hakim Mardison dalam persidangan.

Hakim menilai Topan memberatkan putusan karena tindakannya merusak kepercayaan publik dan pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui kesalahan dan menyesalinya. Namun, faktor meringankan putusan adalah Topan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. JPU sebelumnya menuntut Topan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, serta mewajibkan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita, atau diganti kurungan 1 tahun.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar. Selain Topan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat PPK PJN Wilayah I Sumut dan dua kontraktor swasta. Kontraktor tersebut sebelumnya telah divonis bersalah, dengan hukuman 2–2,5 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Topan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut