Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan

Jafar Sembiring
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, membacakan nota pembelaan (pledoi) saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Istimewa

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan membebaskan Lie Yung Ai yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.

Kasus pemalsuan ini sendiri berkaitan dengan pembuatan Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 yang diduga bertanggal mundur untuk memalsukan legalitas kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN. Lie Yung Ai didakwa bersama-sama dengan Notaris Adi Pinem dan Karim Tano Tjandra.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network