Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan membebaskan Lie Yung Ai yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.
Kasus pemalsuan ini sendiri berkaitan dengan pembuatan Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 yang diduga bertanggal mundur untuk memalsukan legalitas kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN. Lie Yung Ai didakwa bersama-sama dengan Notaris Adi Pinem dan Karim Tano Tjandra.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait