Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan

Jafar Sembiring
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, membacakan nota pembelaan (pledoi) saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Istimewa

Lie menegaskan ia hanya menjalankan perintah Direktur Utama Sonny Wicaksono untuk membayarkan biaya pembuatan dokumen perusahaan dan sama sekali tidak mengetahui apalagi menikmati hasil dari pemalsuan akta tersebut. 

"Ini sangat tidak adil. Saya tidak tahu, dan tidak menikmati hasil dari hal ini. Semoga hakim memberikan keadilan kepada saya," tambahnya.

Sarma Hutajulu, kuasa hukum Lie Yung Ai, dengan keras menyebut tuntutan 5 tahun penjara terhadap kliennya tidak masuk akal dan cacat logika hukum. Lie didakwa dengan pasal "turut serta," namun tuntutannya jauh melampaui pelaku utama.

"Kasus ini sudah diadili di mana Direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat, Ade Pinem, dituntut 2 tahun dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," jelas Sarma.

Menurut Sarma, tidak logis bila seseorang yang perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta dituntut lebih berat dari pelaku tindak pidana itu sendiri.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network