MEDAN, iNewsMedan.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan hari Kamis sore (25/9/2025).
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Tuntutan ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak adil, bahkan lebih tinggi daripada vonis yang diterima oleh Direktur Utama (pelaku utama) dan notaris dalam kasus yang sama.
Dalam pledoinya, Lie Yung Ai, yang hanya berperan sebagai kasir, mempertanyakan logika hukum JPU.
"Saya hanya seorang kasir yang tugas saya hanya membayar. Bagaimana mungkin tuntutan saya lebih berat dari Direktur Utama Sonny Wicaksono (6 bulan) dan Ade Pinem selaku notaris (1,5 tahun)," ujar Lie kepada hakim ketua Philip Mark Soenpiet.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait