Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Sumut

Ismail
Suasana Zoom meeting sosialisasi UHC Prioritas Sumut, diikuti Kepala Dinas Kesehatan Sumut, jajaran Dinkes Kabupaten/Kota, serta Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq, yang memberikan arahan terkait mekanisme layanan berobat gratis.

Pada kesempatan yang sama Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Pertama, fasilitas kesehatan diharapkan sudah dapat menunjuk PIC yang berperan aktif dalam memastikan keaktifan kepesertaan JKN. PIC juga bertugas menjalin koordinasi cepat dengan Dinas Kesehatan setempat dalam proses pendaftaran maupun permasalahan terkait kepesertaan, sehingga peserta mendapatkan kepastian layanan tanpa hambatan administratif.

“Fasilitas kesehatan diharapkan dapat konsisten dalam menjalankan janji layanan. Diantaranya menerima identitas digital (NIK/KTP/KIS) untuk pendaftaran, tidak meminta fotokopi dokumen, pelayanan tanpa biaya tambahan, tidak membatasi hari rawat sesuai dengan indikasi medis, menyediakan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta, dan melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi. Selain itu sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dan setara juga perlu untuk selalu dikedepankan,” kata Nuim.

Sebagai informasi, bagi penduduk Provinsi Sumatera Utara yang membutuhkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN, dapat mendatangi fasilitas kesehatan tempat dirinya terdaftar atau fasilitas kesehatan yang terdekat bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN. Nantinya, petugas fasilitas kesehatan akan melihat status keaktifan kepesertaan Program JKN. Apabila aktif, maka peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun, apabila belum terdaftar sebagai peserta Program JKN masyarakat dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nantinya petugas di fasilitas kesehatan akan mendaftarkan melalui Aplikasi E-Dabu Pemda, dan selanjutnya akan divalidasi dan disetujui pendaftarannya oleh Dinas Kesehatan. Setelah berhasil didaftarkan dan mendapatkan persetujuan, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network