Kronologi Pembunuhan
Kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver. Ia meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
Saat perjalanan, Fadli mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas. Setelah itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak di Kutalimbaru, Deli Serdang, dan membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.
Fadli sempat mencoba menjual mobil itu kepada Halda (DPO) seharga Rp25 juta, namun urung karena bercak darah masih menempel. Upaya pelariannya berakhir sehari kemudian, Senin (24/2/2025), ketika polisi berhasil meringkusnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
