Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup

Ismail
Fadli, pembunuh sopir taksi online, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa di PN Medan. Foto: Istimewa

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver. Ia meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Saat perjalanan, Fadli mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas. Setelah itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak di Kutalimbaru, Deli Serdang, dan membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.

Fadli sempat mencoba menjual mobil itu kepada Halda (DPO) seharga Rp25 juta, namun urung karena bercak darah masih menempel. Upaya pelariannya berakhir sehari kemudian, Senin (24/2/2025), ketika polisi berhasil meringkusnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network