MEDAN, inews Medan.id – Fadli, pria 45 tahun asal Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).
“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, Janmus, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” tambahnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Fadli untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver. Ia meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
Saat perjalanan, Fadli mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas. Setelah itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak di Kutalimbaru, Deli Serdang, dan membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.
Fadli sempat mencoba menjual mobil itu kepada Halda (DPO) seharga Rp25 juta, namun urung karena bercak darah masih menempel. Upaya pelariannya berakhir sehari kemudian, Senin (24/2/2025), ketika polisi berhasil meringkusnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
