Sadis! Sopir Taksi Online Digorok, Pelakunya Dituntut Seumur Hidup

Ismail
Fadli, pembunuh sopir taksi online, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa di PN Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, inews Medan.id – Fadli, pria 45 tahun asal Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, Janmus, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Fadli untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network