Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara

Ismail
Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara. Foto: Istimewa'

“FZ akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 September sampai 12 Oktober 2025,” ujar Parada.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network