“FZ akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 September sampai 12 Oktober 2025,” ujar Parada.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
