Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara

Ismail
Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara. Foto: Istimewa'

NIAS, iNewsMedan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara berinisial FZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait proyek pembuatan grand design dan detail engineering design (DED) kawasan wisata di Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti yang sah. Dari hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp919,35 juta.

“Dalam penyidikan, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara FZ selaku pengguna anggaran dengan PPK untuk mengatur pemenang tender, yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana,” tegas Parada, Rabu (24/9/2025).

Adapun proyek yang menjadi objek perkara adalah perencanaan grand design dan DED kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara (Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu), Hutan Mangrove (Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo), serta Pantai Sawakete/Turedawola (Desa Afulu, Kecamatan Afulu).

Penetapan FZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 dan disertai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, FZ lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network