Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Ismail
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi jajaran menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil disita, terdiri dari sabu, pil ekstasi, dan Happy Five, saat konferensi pers di Mapolres Asahan. Foto: Istimewa

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut dijemput para pelaku dari perairan perbatasan Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Sebagai imbalan, ketiga kurir dijanjikan Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa masuk.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Asahan menegaskan, penggagalan ini berarti menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polisi juga masih memburu AL yang diduga sebagai pengendali jaringan dari luar negeri.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network