Dalam permohonannya, FP-USU mendesak KPK untuk, Melakukan pemanggilan paksa terhadap Prof. Muryanto Amin. Menyampaikan secara terbuka status hukum dan perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan. Menjamin proses penyidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik.
Surat permohonan ini diklaim bukan fitnah, melainkan dilandasi fakta, temuan audit BPK, serta pemberitaan resmi. FP-USU menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik demi menjaga integritas USU dan penegakan hukum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait