Tak Hadiri Panggilan KPK, Rektor USU Diminta Dipanggil Paksa Terkait Dugaan Korupsi

Chris
Universitas Sumatera Utara (USU). Foto: Istimewa

Dalam permohonannya, FP-USU mendesak KPK untuk, Melakukan pemanggilan paksa terhadap Prof. Muryanto Amin. Menyampaikan secara terbuka status hukum dan perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan. Menjamin proses penyidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik.

Surat permohonan ini diklaim bukan fitnah, melainkan dilandasi fakta, temuan audit BPK, serta pemberitaan resmi. FP-USU menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik demi menjaga integritas USU dan penegakan hukum.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network