MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025 resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 17 September 2025. Dua orang terdakwa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Ridho Sepputra, keduanya disebut menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek. Jumlah suap yang tercatat mencapai Rp4,054 miliar, ditambah janji commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak.
“Uang tersebut diberikan agar proses lelang melalui e-katalog bisa diatur sehingga PT DNTG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut,” ujar Ridho di ruang sidang Cakra Utama.
Nama sejumlah pejabat pun ikut terseret. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) disebut menerima Rp50 juta dengan komitmen empat persen dari nilai kontrak. Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua, mendapat Rp50 juta atau satu persen.
Tak berhenti di situ, uang juga mengalir ke Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Rp300 juta), Kasatker PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian (Rp250 juta), Kasatker Dicky Erlangga (Rp1,675 miliar), serta dua PPK lain, Munson Ponter Paulus Hutauruk (Rp535 juta) dan Heliyanto (Rp1,194 miliar).
Jaksa membeberkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi, untuk memproses dua proyek melalui e-katalog meskipun perencanaannya belum tuntas. Proyek itu adalah peningkatan struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. PT DNTG kemudian keluar sebagai pemenang tender.
Akhirun, lanjut jaksa, lalu menyuruh anaknya menyerahkan uang suap kepada para pejabat terkait.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dua lapis dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu itu ditunda hingga Rabu pekan mendatang. “Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar Khamozaro.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
