Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sudah pernah diuji dan diputuskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, ia menyarankan pemohon untuk menyampaikan argumennya kepada DPR yang sedang melakukan revisi UU Pemilu sebagai bentuk partisipasi publik.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network