Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sudah pernah diuji dan diputuskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, ia menyarankan pemohon untuk menyampaikan argumennya kepada DPR yang sedang melakukan revisi UU Pemilu sebagai bentuk partisipasi publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
