Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

Dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang MK dia menyebutkan seorang guru SD, yang hanya bertanggung jawab atas murid dalam lingkungan sekolah, diwajibkan berpendidikan S1. Sementara itu, anggota DPR yang memiliki tanggung jawab besar dalam membuat undang-undang yang kompleks, hanya disyaratkan minimal SMA.

Selain itu tingkat pendidikan yang rendah dianggap akan berdampak pada kualitas keputusan strategis. Hanter berpendapat bahwa minimnya kapasitas pemimpin dapat merugikan warga negara, dan bahkan menjadi bahan "olok-olok di media sosial," seperti ketidakmampuan membedakan hal-hal dasar seperti hutan dan perkebunan sawit atau asam sulfat dan asam folat.

Hanter sebagai pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan jika pemimpin negara tidak memiliki kapasitas yang memadai.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network