MEDAN, iNewsMedan.id- Tiga pemuda asal Aceh Tenggara yang tertangkap membawa ganja seberat 151 kilogram menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu , 3 September 2025.
Mereka adalah Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama (26). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan menegaskan ketiganya terbukti bersalah menjadi kurir jaringan narkoba lintas daerah.
“Menuntut, menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa,” tegas jaksa saat membacakan nota tuntutan di Ruang Cakra V.
Menurut jaksa, tidak ada alasan yang meringankan perbuatan ketiganya. Sebaliknya, aksi tersebut dinilai sangat merugikan bangsa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025 di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari lokasi itu, petugas menyita ganja kering dengan total berat mencapai 151 kilogram.
Editor : Ismail
Artikel Terkait