Dalam proses penyelidikan, ketujuh personel tersebut dibagi menjadi dua kategori pelanggaran:
- Pelanggaran Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang merupakan pengemudi rantis. Sanksi untuk pelanggaran berat ini bisa berujung pada PTDH dan proses pidana.
- Pelanggaran Sedang: Lima anggota lainnya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Mereka akan menjalani sidang kode etik dengan sanksi yang bisa berupa demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP secara virtual. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait