Terlibat Kasus Ojol Meninggal, Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

Puteranegara Batubara
Terlibat Kasus Ojol Meninggal, Danyon Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira Brimob yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Keputusan ini diambil terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden yang menyebabkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Insiden tragis ini terjadi saat demonstrasi yang berujung ricuh, di mana korban diduga terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat.

Kasus ini segera diusut oleh Mabes Polri, dan Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh personel Brimob yang diduga terlibat.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network