JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira Brimob yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Keputusan ini diambil terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden yang menyebabkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Insiden tragis ini terjadi saat demonstrasi yang berujung ricuh, di mana korban diduga terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat.
Kasus ini segera diusut oleh Mabes Polri, dan Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh personel Brimob yang diduga terlibat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait