Bikin Lega! Ini Alasan Dishub Medan Masih Perbolehkan Penggunaan Stiker Parkir Berlangganan

Jafar Sembiring
Bikin Lega! Ini Alasan Dishub Medan Masih Perbolehkan Penggunaan Stiker Parkir Berlangganan. Foto: Okezone/Ilustrasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, memberikan pernyataan yang disambut baik oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa meskipun program stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi, stiker yang masih aktif masa berlakunya tetap bisa digunakan.

"Sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," jelas Erwin Saleh, Kamis (28/8/2025).

Keputusan ini menuai komentar positif dari warga. Imam S Akbar, seorang warga Medan Denai, mengaku lega dengan keputusan tersebut.

"Kalau begitu kan jelas peraturannya, meskipun sudah tidak berjalan lagi program itu, kita yang memiliki stiker barcode hingga akhir tahun masih bisa memakainya," ujar Imam, yang sehari-hari menggunakan stiker tersebut untuk kegiatannya di kantor-kantor pemerintahan.

Senada dengan Imam, Muhammad Idris dari Medan Perjuangan juga merasa diuntungkan. Sebagai pekerja ekspedisi yang sering parkir, ia khawatir akan merugi jika program ini dihapus total.

"Dengan begini kita yang memiliki stiker barcode parkir berlangganan yang masih berlaku tidak rugi. Kalau betul-betul dihapus total, ya kita jelas rugi karena sebelumnya sudah membayar untuk jangka waktu satu tahun," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network