Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang pun ditunda oleh Ketua Majelis Hakim hingga pekan depan.
Publik kini menantikan jawaban dari kejaksaan. Pengungkapan ini menambah daftar pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum dan potensi rekayasa hukum, khususnya dalam kasus narkotika di mana barang bukti sering menjadi alat bukti utama.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait