TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek kembali memunculkan dugaan praktik tidak transparan dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum kedua terdakwa, dari kantor hukum Lingga & Rekan, mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).
Menurut kuasa hukum, terdapat selisih mencolok antara berat sabu yang disita dengan yang didakwakan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan barang bukti sabu seberat 60 gram, sementara terdakwa bersikukuh berat sebenarnya adalah 70 gram.
"Kami mengajukan eksepsi karena barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.
Hilangnya 10 Gram Sabu dan Keterkaitannya dengan Kasus Lain
Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, kedua terdakwa telah mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari mereka berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Kuasa hukum menduga satu bungkus sabu seberat 10 gram telah menghilang.
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya pengakuan bahwa satu bungkus sabu yang 'hilang' tersebut diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang saat ini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
"Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram," tegas Andre Yusnijar di ruang sidang.
Permintaan Transparansi dan Integritas
Meskipun menyadari bahwa kliennya tidak mengelak dari perbuatan yang didakwakan, kuasa hukum Lombek dan Andre menekankan pentingnya mempersoalkan ketidaksesuaian barang bukti demi memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
"Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan," kata Suria Perdamean Lingga, kuasa hukum lainnya. "Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?"
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang pun ditunda oleh Ketua Majelis Hakim hingga pekan depan.
Publik kini menantikan jawaban dari kejaksaan. Pengungkapan ini menambah daftar pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum dan potensi rekayasa hukum, khususnya dalam kasus narkotika di mana barang bukti sering menjadi alat bukti utama.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait