Dugaan ini semakin menguat dengan adanya pengakuan bahwa satu bungkus sabu yang 'hilang' tersebut diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang saat ini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
"Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram," tegas Andre Yusnijar di ruang sidang.
Permintaan Transparansi dan Integritas
Meskipun menyadari bahwa kliennya tidak mengelak dari perbuatan yang didakwakan, kuasa hukum Lombek dan Andre menekankan pentingnya mempersoalkan ketidaksesuaian barang bukti demi memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
"Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan," kata Suria Perdamean Lingga, kuasa hukum lainnya. "Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?"
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait