Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima

Jafar Sembiring
Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima. Foto: Istimewa

Menurut Hokli, putusan 'tidak dapat diterima' juga memungkinkan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, karena tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem.

"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali karena masuk dalam prinsip nebis in idem. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan tidak menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network