Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng

Robert Fernando H Siregar
Terlacak Saat Kembali dari Pelarian, Pencabul Anak Diciduk Tim Reskrim Polres Tapteng. Foto: Dok Polres Tapteng

Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network