Ia menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
