PALAS, iNewsMedan.id - Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial R di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjadi sorotan publik. Pasalnya, korban yang baru duduk di bangku kelas 5 SD diduga mengalami persekusi sadis.
Ia diikat kaki dan tangannya selama berjam-jam dan ikatan tersebut baru dilepas setelah ayahnya menyanggupi uang tebusan sebesar Rp15 juta.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah sang ayah, Damhuri Hasibuan, menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
Biadab! Anak di Palas Diikat dan Disiksa, 'Tebusan' Rp15 Juta Jadi Syarat Ikatan Dilepas. Foto: Istimewa
Menurut Damhuri, anaknya diikat oleh dua bersaudara berinisial A dan D yang merupakan pemilik warung grosir eceran dan warnet 24 jam. Keduanya menuding R telah mencuri uang sebesar Rp500 ribu lebih dari meja kasir pada 26 Juni 2025 lalu.
Diikat Berjam-jam dan Jadi Tontonan Warga
Dari keterangan yang dihimpun, R tertangkap basah sekitar pukul 03.00 WIB. Ia lalu diikat dengan tali plastik berwarna hitam di tangan dan kakinya. Mirisnya, dalam kondisi terikat, R dibiarkan di lantai depan ruko dan menjadi tontonan warga yang pulang dari masjid usai salat Subuh.
Pada pukul 10.00 WIB, mediasi dilakukan di rumah kepala desa setempat. Namun, ikatan pada R tidak dilepas. Bahkan, saat dibawa menuju rumah kepala desa yang lokasinya berada di belakang ruko, R harus melompat-lompat karena kondisi tangan dan kakinya yang terikat.
Paman Korban Dipukul Karena Minta Ikatan Dilepas
Saat mediasi berlangsung, paman korban yang bernama Saut meminta agar ikatan pada tangan dan kaki R dibuka terlebih dahulu. Namun, permintaan tersebut justru dijawab dengan kepalan tinju dari salah satu terduga pelaku bernama Leman.
"Melihat kondisi itu, terpaksa saya iyakan (permintaan tebusan Rp15 juta). Barulah tali plastik warna hitam yang mengikat tangan dan kaki itu dilepas," ungkap Damhuri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait