Setelah RR diamankan, polisi menginterogasinya dan ia mengaku masih ada narkoba lainnya di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan tersangka IS dan FM, lalu melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti, antara lain, 24 kilogram sabu-sabu dalam 24 bungkus kemasan teh Tiongkok, 2 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus terpisah, 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformer, Tesla, dan Mahkota), 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate dan sejumlah telepon genggam dan alat komunikasi lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial X, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kombes Calvijn.
"Tersangka X sendiri, kata RR, dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang saat ini berdomisili di Thailand," sambung Direktur Narkoba Polda Sumut.
Untuk menyimpan barang-barang terlarang ini, RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. "Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar tuntas jaringan peredaran narkoba internasional ini," tegas Kombes Calvijn.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait