MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia. Dua warga negara asing (WNA) asal India, berinisial SS dan GS, dikenai tindakan administratif keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Laporan tersebut menginformasikan keberadaan dua WNA India yang mencurigakan di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan operasi lapangan pada Sabtu (28/6/2025).
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa WNA berinisial SS memegang Emergency Certificate India yang sudah tidak berlaku sejak 4 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Bahkan, ada dugaan kuat SS masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius.
Sementara itu, WNA berinisial GS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku dari 19 November 2024 hingga 18 Desember 2024. GS ditemukan telah overstay sejak 19 Desember 2024.
"Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda," ujar Ridha di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kota Medan, Senin (28/7/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait