MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dikhususkan bagi pekerja informal atau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan akan berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menjaga daya beli masyarakat.
"Inilah bukti negara peduli. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal bekerja tanpa perlindungan. Lewat keringanan ini, kita mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan bagi para pekerja mandiri," ujar Agung.
Selama periode April hingga Desember 2026, peserta BPU hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Jika peserta memilih untuk langsung melunasi periode sembilan bulan hingga akhir tahun, total iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.
Meskipun nilai iuran dipangkas setengahnya, Agung memastikan kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikitpun. Beberapa manfaat perlindungan tersebut meliputi: Santunan kecelakaan kerja: Maksimal Rp70 juta. Perawatan medis: Tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis. Santunan kematian: Maksimal Rp42 juta. Beasiswa pendidikan: Untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
