Namun, pelaku tak mengindahkan teguran tersebut dan justru mengubah posisi korban hingga telentang. Saat itu, korban melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dan berada di atas tubuhnya. Pelaku kemudian mencium wajah korban berulang kali dan melakukan aksi bejat nya tersebut.
Korban yang panik dan ketakutan lantas memberontak sambil menjerit meminta tolong. Jeritan itu didengar oleh anak korban yang kemudian masuk ke kamar dan mendapati pelaku sudah berada di atas tubuh ibunya. Anak korban ikut menjerit meminta tolong, memancing kedatangan warga sekitar. Massa yang geram langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
Akibat pengeroyokan tersebut, pelaku J saat ini masih dirawat intensif di RSU Sultan Sulaiman. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sergai.
J dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait