get app
inews
Aa Text
Read Next : Asri Ludin Tambunan Komitmen Berdayakan Nelayan

Nelayan Perkosa Gadis Disabilitas di Bitung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 | 07:00 WIB
header img
Nelayan Perkosa Gadis Disabilitas di Bitung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto: iNews/Francine Darungo)

MANADO, iNewsMedan.id - Nelayan berinisial AT (54) diamankan tim Resmob Polres Bitung. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis disabilitas (22) di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini sudah kami amankan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasi Humas, Iptu Iwan Setiyabudi, di Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Juli 2023 hingga Oktober. Kejadian ini lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.

“Pelaku mencabuli korban di rumah kosnya. Dia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” katanya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bitung. Dia dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut