Usai persidangan, Rahmadi menegaskan kembali bahwa ia adalah korban kriminalisasi. Terkait temuan 10 gram sabu-sabu di mobilnya, Rahmadi dengan tegas menyatakan barang haram itu bukan miliknya.
"Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi," katanya.
Namun, ia mengaku tidak mengenali polisi yang disebutnya 'mengadakan' sabu tersebut. "Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap. Karena, mata Saya dilakban," ujar Rahmadi sambil digiring petugas ke mobil tahanan. Rahmadi berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebelumnya, penangkapan Rahmadi yang dituding lalu disiksa dan dijadikan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP. Bahkan, rekaman kamera pengawas yang menunjukkan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan, viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Kompol Dedy Kurniawan terlihat memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.
Atas dasar itu, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 atas kasus penganiayaan. Tim kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Sumut belum diproses, sementara laporan di Bidpropam Polda Sumut telah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.
Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai. Majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Sidang ditunda hingga Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait