Rahmadi Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sarat Rekayasa

Jafar Sembiring
Rahmadi Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sarat Rekayasa. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Permohonan ini disampaikan dalam sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi pada Kamis, 17 Juli 2025, di PN Tanjungbalai.

Suhandri Umar Tarigan, selaku tim kuasa hukum Rahmadi, menyatakan bahwa eksepsi diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

"Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ujar Suhandri.

Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin penting. 

"Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti, dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," tegas Suhandri.

Umar menjelaskan secara mendetail bahwa proses penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 di toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diduga kuat sarat rekayasa terkait tudingan kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

"Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," terang Umar. 

Ia menambahkan bahwa saat penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang, matanya dilakban, dan dicekoki minuman yang diduga dicampur sesuatu hingga hasil tes urine Rahmadi dinyatakan positif. 

"Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan," kata Umar.

Selain pembebasan, tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan. "Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala," tegas Umar.

Usai persidangan, Rahmadi menegaskan kembali bahwa ia adalah korban kriminalisasi. Terkait temuan 10 gram sabu-sabu di mobilnya, Rahmadi dengan tegas menyatakan barang haram itu bukan miliknya. 

"Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi," katanya.

Namun, ia mengaku tidak mengenali polisi yang disebutnya 'mengadakan' sabu tersebut. "Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap. Karena, mata Saya dilakban," ujar Rahmadi sambil digiring petugas ke mobil tahanan. Rahmadi berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, penangkapan Rahmadi yang dituding lalu disiksa dan dijadikan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP. Bahkan, rekaman kamera pengawas yang menunjukkan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan, viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Kompol Dedy Kurniawan terlihat memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.

Atas dasar itu, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 atas kasus penganiayaan. Tim kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Sumut belum diproses, sementara laporan di Bidpropam Polda Sumut telah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.

Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai. Majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Sidang ditunda hingga Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network