Umar menjelaskan secara mendetail bahwa proses penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 di toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diduga kuat sarat rekayasa terkait tudingan kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
"Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," terang Umar.
Ia menambahkan bahwa saat penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang, matanya dilakban, dan dicekoki minuman yang diduga dicampur sesuatu hingga hasil tes urine Rahmadi dinyatakan positif.
"Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan," kata Umar.
Selain pembebasan, tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan. "Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala," tegas Umar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait