Kejati Sumut Klaim Pulihkan Keuangan Negara Rp435 Miliar Sepanjang 2025

Ismail
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I. Foto: INewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat pengembalian kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp435 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2025. Capaian ini muncul di tengah penanganan ratusan perkara korupsi yang masih berjalan di wilayah Sumatera Utara.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi dari penanganan perkara di tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Ia menyebut uang negara yang dipulihkan tidak lepas dari prioritas kejaksaan pada penyelamatan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.

“Upaya yang kami lakukan bukan hanya memproses perkara, tetapi menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu yang kami kedepankan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Indra, Sabtu, 27 Desember 2025.

Indra juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dibanding alokasi anggaran penegakan hukum yang diterima kejaksaan selama 2025. Menurutnya, anggaran untuk penegakan dan pelayanan hukum Kejati Sumut dan seluruh jajaran hanya sekitar Rp134 miliar, sementara uang negara yang berhasil dipulihkan menembus lebih dari Rp435 miliar.

“Dengan alokasi anggaran sekitar Rp134 miliar, kerugian keuangan negara yang dikembalikan mencapai Rp435 miliar lebih. Ini bukti kerja keras jajaran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Indra.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network