Apalagi, lanjutnya, atas sertifikat hak milik klien kami ini telah diterbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya, jika memang itu kawasan hutan maka tidak ada PBB.
"Kita himbauan kepada masyarakat untuk hati-hati, seharusnya yang bertanggungjawab untuk permasalahan ini adalah BPN, tapi sampai sekarang tidak ada yang tersangka dan pemilik awal sertifikat tidak ada juga. Seolah-olah jaksa tendensius kepada klien kita, tidak melakukan pengungkapan secara nyata. Kita menduga ini tindakan tidak profesional yang dilakukan jaksa," katanya.
Karea itu, Penasehat hukum terdakwa berharap majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan lantaran ini bukan merupakan tindak pidana, apalagi jaksa tidak bisa memfaktakan secara hukum bahwa itu kawasan hutan atau tidak.
Apalagi, menurut Kuasa Hukum terdakwa, saat ini ada Satuan Tugas penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berfungsi untuk menertibkan kawasan hutan dan diselesaikan secara administrasi.
"Apalagi jaksa mengembalikan 9 sertifikat hak milik kepada klien kami, padahal di lokasi yang sama. Jadi kami berharap agar hakim bertindak adil dan berani menjatuhkan hukuman onslag atau bebas demi hukum terhadap klien kami," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait