Yang mengejutkan, TP bukan orang baru dalam urusan kriminal. Ia adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Kini, ia menyeret anak kandungnya ke dalam pusaran dosa yang sama.
Barang bukti berupa sebilah pisau dan obeng sudah diamankan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolrestabes menegaskan, tragedi ini adalah contoh betapa rusaknya masyarakat jika masalah kecil tidak diselesaikan dengan kepala dingin. “Kekerasan bukan solusi. Kalau tidak bisa mengendalikan diri, akhirnya hukum yang bicara,” tegas Gidion.
Editor : Ismail
Artikel Terkait