DELISERDANG, iNewsMedan.id - Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terganggu di hari pertama sekolah hari ini, Senin (14/7/2025), setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyegel bangunan tersebut.
Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai SMP Negeri 2 Petumbukan ini menjadi objek sengketa lahan antara Pemkab Deliserdang dan pihak Al-Washliyah.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deliserdang atas penyegelan ini.
"Pemkab Deliserdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," tegas Dedi.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan. Pemkab Deliserdang mengklaim bangunan tersebut beserta lahannya sebagai bagian dari aset daerah, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait