Namun, Dedi Iskandar Batubara, yang juga anggota DPD RI, dengan tegas menyatakan bahwa lahan sekolah tersebut adalah aset atau tanah milik Al-Washliyah dalam bentuk wakaf.
"Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ucapnya.
Penyegelan ini sendiri telah dilakukan oleh Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang sejak Minggu, 13 Juli 2025. Sejak saat itu, sekolah tersebut dijaga ketat oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) harus belajar di luar area sekolah pada hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait