HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Satu unit mobil dinas milik Sekretariat Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), jenis pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8104 D, dilaporkan hilang sejak 11 Desember 2017.
Mobil yang diperoleh pada tahun 2016 dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Humbahas tersebut, raib di rumah salah satu staf tenaga honorer Sekretariat Daerah, Murtopo Sihite, di Desa Saitnihuta Simpang Tiga Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
Kehilangan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/02/1/2018/HBS tertanggal 5 Januari 2018. Namun, hingga tahun 2023, tidak ada tindak lanjut yang signifikan terkait kasus ini. Persoalan ini kembali mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Surat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Pada tahun 2024, Bupati Humbahas saat itu, Dosmar Banjarnahor, membentuk tim TPKD (Tim Penyelidikan Kasus Daerah). Jhon Harry Marbun, yang menjabat sebagai Sekretaris TPKD sekaligus Kepala Bagian Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas, diketahui belum pernah menindaklanjuti kasus kehilangan mobil pikap tersebut selama masa jabatannya.
Situasi berlanjut hingga tahun 2025. Bupati Humbahas yang baru, Oloan Paniaran Nababan, kemudian membentuk tim Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Tim ini memanggil Kepala Bagian (Kabag) Umum Humbahas, Rommel Silaban, dan memintanya untuk bertanggung jawab mengganti rugi mobil dinas yang hilang. Namun, Rommel Silaban menolak untuk mengganti kerugian tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait