Kepala Bagian Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas, Resva Boru Panjaitan, menjelaskan bahwa staf honorer bernama Murtopo Sihite sebelumnya meminta izin kepada Kabag Umum, Rommel Silaban, untuk menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 tersebut guna mengantarkan kursi Dos Ni Roha untuk acara Perayaan Natal di Simpang Tiga Purba Manalu.
"Namun setelah selesai mengantarkan kursi, Murtopo Sihite tidak mengembalikan mobil tersebut ke Kantor Bupati," terang Resva Boru Panjaitan, Sabtu (12/7/2025).
Resva menambahkan bahwa sebelum digunakan untuk mengantar kursi Natal, mobil pikap tersebut sempat dipakai dalam kegiatan Bupati di Sipinsur. Setelah itu, Murtopo langsung meminta izin kepada Rommel untuk keperluan perayaan Natal tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Revi Boru Panjaitan, selaku Bendahara Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, telah menyampaikan Surat Keputusan kepada Rommel Silaban untuk penetapan pembebanan penggantian kerugian sementara selama 14 hari.
"Selama 14 hari tidak ada keberatan atau komplain dari Rommel, Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, sebagai BPKD akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Pergantian Kerugian," pungkas Resva.
Editor : Chris
Artikel Terkait