FSP Kerah Biru juga mempertanyakan hasil monitoring dan evaluasi yang dimandatkan oleh Perpres tersebut. Ia menyayangkan pemerintah yang tak transparan soal hasil evaluasi dan belum menjadikan suara pekerja sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar Kementerian Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan tidak mendorong implementasi KRIS sebelum semua perangkat hukum, mekanisme teknis, serta pendanaan benar-benar disiapkan dan terbuka ke publik.
“Jangan perlakukan buruh hanya sebagai sumber iuran, tapi tak diberi suara dalam menentukan layanan kesehatan yang jadi haknya,” tutup Salahuddin.
Editor : Ismail
Artikel Terkait