KRIS JKN Bikin Resah! Buruh di Sumut: Kami Bukan Mesin Bayar Iuran

Ismail
FSP Kerah Biru – SPSI Provinsi Sumut mendesak pemerintah menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru – SPSI Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga kini, regulasi teknis pelaksanaan KRIS yang dijanjikan dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 belum juga diterbitkan. 

Ketua FSP Kerah Biru Sumut, Salahuddin Lubis, menyebut ketidaksiapan aturan teknis ini membuat kebijakan KRIS berpotensi membingungkan rumah sakit maupun peserta JKN, terutama kalangan pekerja. 

"Bagaimana mungkin kita melaksanakan kebijakan besar yang menyangkut jutaan rakyat, jika aturan mainnya saja belum ada?" tegas Salahuddin, Selasa (8/7). 

Ia menilai belum ada kejelasan soal bentuk layanan KRIS, mekanisme pelaksanaannya, hingga dampaknya terhadap besaran iuran JKN. Kalangan pekerja, kata dia, khawatir akan dikenakan skema iuran baru tanpa transparansi dan tanpa pelibatan suara buruh dalam perumusannya. 

Menurutnya, KRIS adalah langkah positif jika benar-benar ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Namun ia menolak jika pelaksanaannya dilakukan secara terburu-buru dan serba dipaksakan, apalagi tanpa kesiapan rumah sakit di daerah. 

"Ada 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit. Jangan dipaksakan satu kamar satu pasien kalau rumah sakitnya belum sanggup. Siapa yang akhirnya dikorbankan? Pekerja lagi,” jelasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network