Tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Kelvin Syahputra di Jalan Jawa, dekat Stasiun KAI, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
"Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Kata Kapolsek, dari hasil interogasi tersangka, dirinya mengakui perbuatannya. Ia mencuri iPhone 13 milik korban di ruang tunggu ICU RS Murni Teguh. "Modusnya, Kelvin berpura-pura sebagai pembesuk dan menumpang mengisi daya handphone. Saat korban lengah, ia langsung mengambil ponsel tersebut," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, handphone iPhone 13 tersebut langsung digadaikan oleh Kelvin di Dotri Gadai seharga Rp5 juta. "Uang hasil gadai itu digunakannya untuk membayar utang dan berfoya-foya bersama pacarnya," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, satu unit handphone (diduga milik pelaku atau barang bukti lain), satu celana panjang berwarna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
"Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan," tambah Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait