JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara. Foto: Riana Rizkia

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hasto memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Untuk perbuatan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak Hasto dijadwalkan pekan depan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network