JAKARTA, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7/2025), terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menuding Hasto telah memerintahkan buronan Harun Masiku—yang saat itu menjadi calon legislatif dari PDIP pada Pemilu 2019—beserta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti. Salah satu tindakan yang disoroti adalah perusakan alat komunikasi dengan cara merendam telepon genggam, yang diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW.
Atas perbuatan itu, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hasto memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Untuk perbuatan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak Hasto dijadwalkan pekan depan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait