Saat mengecek status kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Dimas dinyatakan tidak terdaftar dan diminta untuk mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan.
"Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," keluhnya.
Dengan bantuan uang perdamaian sebesar Rp18 juta dari pihak truk yang menabraknya, Dimas kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, ia sempat diterima bekerja kembali, awalnya hanya diminta mengisi absen kehadiran. Lambat laun, Dimas yang kini berjalan dengan kaki palsu, ditempatkan di bagian gudang dengan tugas yang lebih berat seperti mengangkat dan memuat barang.
Namun, tanpa surat peringatan, pada Juni 2025, sekitar sembilan bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikannya. "Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahaan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," ungkap Dimas.
Dimas berharap agar hak-haknya sebagai karyawan dipenuhi, termasuk santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau ada santunan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja," tandasnya.
Selain dipecat sepihak dengan tuduhan penggelapan paket, Dimas juga menyebut bahwa ijazah sekolah dan BPKB motornya masih ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan sejak ia mulai bekerja pada tahun 2022.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait