MEDAN, iNewsMedan.id - Kisah pilu menimpa Dimas Tri Setyo (37), seorang kurir di perusahaan ekspedisi J&T Pancurbatu, Medan. Setelah mengalami kecelakaan kerja parah yang menyebabkan kaki kirinya diamputasi, kini Dimas harus menelan kenyataan pahit, ia dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Parahnya lagi, ijazah sekolah dan BPKB motornya masih ditahan oleh J&T sebagai jaminan saat ia mulai bekerja.
Dimas, warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, menceritakan kejadian nahas yang menimpanya pada September 2024 lalu. Saat bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu, ia bertabrakan dengan sebuah truk di Bintang Meriah. Kaki kirinya terlindas dan mengalami luka parah hingga harus diamputasi sampai batas betis untuk mencegah infeksi yang lebih serius.
"Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga," ujar Dimas kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Setelah kecelakaan, Dimas bersama keluarganya menuntut pertanggungjawaban perusahaan, mengingat insiden itu terjadi saat ia dalam tugas. Namun, menurut Dimas, perusahaan tidak memberikan kompensasi apa pun, hanya menjanjikan akan tetap mempekerjakannya setelah sembuh. Lebih mirisnya, terungkap bahwa Dimas tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, sekitar Agustus 2024, perusahaan menginformasikan adanya peralihan vendor dari PT SAB ke CV Wicaksana. Dengan surat rekomendasi dari perusahaan, Dimas mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya. Ironisnya, sekitar seminggu kemudian ia mengalami kecelakaan.
Saat mengecek status kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Dimas dinyatakan tidak terdaftar dan diminta untuk mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan.
"Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," keluhnya.
Dengan bantuan uang perdamaian sebesar Rp18 juta dari pihak truk yang menabraknya, Dimas kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, ia sempat diterima bekerja kembali, awalnya hanya diminta mengisi absen kehadiran. Lambat laun, Dimas yang kini berjalan dengan kaki palsu, ditempatkan di bagian gudang dengan tugas yang lebih berat seperti mengangkat dan memuat barang.
Namun, tanpa surat peringatan, pada Juni 2025, sekitar sembilan bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikannya. "Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahaan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," ungkap Dimas.
Dimas berharap agar hak-haknya sebagai karyawan dipenuhi, termasuk santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau ada santunan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja," tandasnya.
Selain dipecat sepihak dengan tuduhan penggelapan paket, Dimas juga menyebut bahwa ijazah sekolah dan BPKB motornya masih ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan sejak ia mulai bekerja pada tahun 2022.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait