Adre menyebut, melalui RJ, hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki, bahkan dipulihkan ke keadaan semula. “Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi menciptakan harmoni di masyarakat dan memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan ini mengedepankan rasa keadilan dan nilai-nilai lokal. “Jaksa tidak hanya menjalankan aturan, tapi juga menggali kearifan lokal dan menyentuh hati nurani,” ujarnya.
Hingga pertengahan 2025, Kejati Sumut terus mendorong penerapan RJ dan membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis. “Angka ini bisa terus bertambah hingga akhir tahun,” tutup Adre.
Editor : Ismail
Artikel Terkait