MEDAN, iNewsMedan.id – Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelesaikan 27 perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Kasus-kasus tersebut berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 8 Cabang Kejari di wilayah hukum Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa Kejari Samosir menjadi penyumbang terbanyak dengan lima perkara, disusul beberapa Kejari lain dengan jumlah bervariasi.
“Setiap perkara RJ diselesaikan secara bertahap sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Syaratnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” kata Adre dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, jika hasil pelacakan menunjukkan pelaku pernah dihukum sebelumnya, maka proses RJ tidak dapat dilanjutkan. Adre mencontohkan beberapa perkara yang dinilai layak diselesaikan lewat RJ, seperti penganiayaan antara anggota keluarga.
“Kalau perkara seperti antara ayah dan anak atau abang dan adik dipaksakan lanjut ke pengadilan, risikonya justru menimbulkan dendam berkepanjangan. RJ hadir untuk mencegah itu,” jelasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait